Tuesday, February 11, 2014

Terekam CCTV, Pembobol Toko Material di Cilodong Depok Diringkus

. Tuesday, February 11, 2014


Infodpk | Petugas Reskrim Polsek Sukmajaya, berhasil mengungkap kasus pencurian di toko material OPE di Kebon Duren RT 02/05 No.40 Kelurahan Kalimulya Kecamatan Cilodong, Depok, yang terjadi Senin (10/2/14) kemarin. Dua tersangka berhasil dibekuk berkat CCTV yang merekam wajah pelaku.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo menuturkan pengungkapan bermula dari laporan pencurian di toko material OPE milik Pargudani, 54 tahun, yang terjadi pada Senin (10/2/2014) kemarin sekira pukul 01:30 WIB.

Ketika petugas melakukan olah TKP dan memintai sejumlah keterangan saksi, aksi perancurian tersebut ternyata terrekan oleh kamera CCTV yang ada di lokasi. “Wajah pelaku yang terekam dari CCTV dicetak, dan diselidiki ternyata mereka adalah pemulung,” ujar Kapolsek, Selasa (11/2/14).

”Petugas akhirnya membekuk pelaku bernama Subari,30 tahun, warga Demak, Jawa Tengah  dan Muksin, 31 tahun,  warga Bojonegoro Jawa Timur, kedua pelaku adalah pemulung ,” ujar Kapolsek.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kp Sawah RT 3/4 Jatimulya,Cilodong. “Saat ditemukan lokasi persembunyiannya, ketika dilakukan penggrebekan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Dalam aksinya tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku menggasak alat-alat material dan listrik dengan kerugian mencapai Rp. 15 juta.

“Alat bukti pelaku kita sita berupa linggis untuk merusak pintu depan, dan barang yang dicuri seperti 25 rol kabel listrik eterna, 1 unit kompor gas 1 buah magic com, 18 handle pintu, 1 karung berisi 50 unit keran air, set buah katrol, sebuah shower, dan 1 buah gerobak rongsokan,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian yang dilakukan sudah berulang-ulang dengan beraksi di sekitar wilayah Sukmajaya dan Cilodong. “Pelaku berpura-pura menjadi pemulung untuk memantau situasi keadaan rumah atau toko yang akan menjadi sasarannya di tengah hari malam,” ungkapnya.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN :


0 komentar:

:X ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

 
Info Depok is proudly powered by Web CMS Development | Modif by Imam Maulana™