Thursday, January 16, 2014

Syarat dan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

. Thursday, January 16, 2014


Asuransi Kesehatan (ASKES) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) kini mulai tidak berlaku lagi. Masyarakat yang terdaftar pada ASKES dan Jamkesmas akan secara otomatis berpindah ke Jaminan Nasional Kesehatan (JKN). Jaminan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2014. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Noerzamanti Lies saat ditemui di Aula Lantai 1 Balaikota Depok (16/01/2014).

Selain yang telah terdaftar di ASKES sebelumnya, peserta JKN dapat diikuti oleh setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Bagi orang yang ingin mendaftar dapat memperhatikan persyaratan berikut:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan (Non PBI) Jaminan Kesehatan, terdiri dari:
a. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang menerima upah.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan menerima upah.
c. Bukan pekerja dan anggota keluarganya yaitu investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau yatim piatu.

Iuran yang harus dikeluarkan bagi peserta JKN:
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah:
a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (Diskominfo/Indri)

ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN :


0 komentar:

:X ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

 
Info Depok is proudly powered by Web CMS Development | Modif by Imam Maulana™